Tradisi “Famolaya” dalam Adat Öri Moro’ö-Nias Barat


Tradisi “Famolaya” dalam Adat Öri Moro’ö-Nias Barat

https://candra86daeli.blogspot.com/
Secara etimologi, kata famolaya adalah penghormatan, penyanjungan, peninggian. Kata pasif dari famolaya adalah lafolaya = dihormati, disanjung, ditinggikan; sedangkan kata aktifnya, yakni mamolaya = menghormati, menyanjung, meninggikan. Tindakan penghormatan tersebut mengandung makna etis-edukatif dari suatu ritual adat Nias. Itu sebabnya, jika Raradödö Gulö, misalnya, tidak  menghormati (lö ifolaya) seseorang yang secara adat patut dihormati (lafolaya), maka Raradödö Gulö dianggap sebagai orang yang “tidak tahu adat.” Akibatnya, Raradödö Gulö kehilangan wibawa (lakhömi). Sesungguhnya, tradisi famolaya itu adalah tradisi saling menghormati, saling mengakui wibawa masing-masing.
Di Öri Moro’ö-Nias Barat, ritual tradisi famolaya sudah mulai dilakukan pada saat seseorang möi mbambatö (pergi berbesanan). Misalnya, putri Ama Raradödö Zai bernama Futi Barasi Zai hendak dinikahi oleh putra dari Ama Zohahau Gulö, yang bernama Atöni Gulö. Jika sebelum pesta perkawinan tiba, Ama Raradödö pergi ke rumah Ama Zohahau, maka itu artinya pergi berbesananPada saat itu, Ama Zohahau, secara adat, patut menghormati calon besannya dengan dua ekor babi: sara zataha, ba sara zasoso (seekor babi hidup dan seekor babi yang dimasak sebagai lauk Ama Raradödö).
Tradisi ‘pergi berbesanan’ tidak hanya dilakukan sebelum pesta perkawinan tiba. Bisa juga pada saat famasao bahkan setelah pesta perkawinan. Pesta famasao adalah pesta untuk mengantarkan mempelai perempuan ke rumah mempelai laki-laki. Kadangkala, bukan hanya ayah mempelai perempuan (ni’owalu) yang ‘pergi berbesanan melainkan ibu mempelai perempuan. Jika kedua orangtua ini (Ayah-Ibu) pergi berbesananmaka babi untuk penghormatan (bawi famolaya) semakin bertambah: sara ndiwo, sara wamolaya nama ba sara wamolaya nina (seekor babi untuk dijadikan lauk pauk, seekor untuk menghormati ayah dan seekor untuk menghormati Ibu).
Selain, ayah-Ibu dari ni’owalu, pihak lain yang berhak menerima famolaya adalah sirege (saudara ayah ni’owalu). Dalam tradisi ‘pergi berbesanan, kadangkala atas kesepakatan bersama, sirege inilah yang diutus untuk pergi berbesananWalaupun demikian, tidak sedikit sirege ini justru pergi berbesanan tanpa sepengetahuan ayah mempelai perempuanJika terjadi demikian, maka konflik pecah di antara mereka.
Tradisi famolaya terungkap juga dalam ritual fatomesa (per-tamu-an)Misalnya, paman ni’owalu (paman = sibaya/uwu) pergi ke rumah pengantin perempuan yang notabene adalah keponakannyaDalam tradisi Nias, mereka yang disebut paman adalah saudara laki-laki dari ibu. Orangtua pengantin perempuan wajib hukumnya menghormati paman ni’owalu tersebut.
Jika pada saat famasao, saudara ni’owalu pergi bertamu (möi tome), maka ia juga secara adat patut dihormati, minimal: sara zataha, ba sara zasoso (seekor babi untuk lauk pauk, dan seekor babi hidup). Pada zaman dahulu, praktek famolaya semacam inilah yang menjadi salah satu penyebab besarnya böwö perkawinan Nias. ‘Böwö famolaya’ kadang tidak termasuk di dalam böwö yang sudah disepakati bersama. Jika pihak yang “pergi bertamu” dalam acara famasao ada 5 orang, dan setiap orang mesti dihormati dengan 2 ekor babi, minimal berukuran 4 alisi, maka sudah 10 ekor babi hanya untuk penghormatan pihak nifolaya.
Sebenarnya, tradisi famolaya semacam ini tidak disebut dalam bagian-bagian inti böwö (mahar) perkawinan. Tradisi famolaya tersebut dimasukkan dalam kategori “bulu-bulu mböwö” (tambahan-tambahan mas kawin). Dalam konteks adat Öri Moro’ö-Nias Barat, diwo (lauk pauk) itu sebesar 1 balaki (sebatang emas). Nilai 1 balaki, bervariasi: paling tidak 2 x 4 alisi babi, ukuran sedang sebesar 3 x 4 alisi babi, dan ukuran penuh sebesar 4 x 4 alisi babi. Pada bulan Juli 2011 lalu, nilai 4 alisi babi = Rp 1. 260. 000 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). Dengan kata lain, nilai 2 x 4 alisi = Rp 2. 520. 000 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah); 3 x 4 alisi = Rp 3. 780. 000 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah); dan 4 x 4 alisi = Rp 5. 040. 000 (lima juta empat puluh ribu rupiah).
Sedangkan, babi hidup, minimal berukuran sazilo. Babi hidup ini biasanya, diikat di halaman rumah agar semua pengunjung tahu bahwa pihak sangowalu menghormati pihak nifolaya. Nilai sazilo babi = 31 laharö. Pada bulan Juli 2011, setiap 1 laharö sebesar Rp 60. 000 (enam puluh ribu rupiah). Dengan demikian, sazilo babi sama dengan Rp 1. 860. 000 (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
Kita bersyukur karena tradisi famolaya dalam bentuk material ini sudah mulai ditinggalkan. Namun, kita berharap pula agar semangat saling menghormati itu tetap dipelihara oleh masyarakat Nias. Tradisi saling menghormati merupakan ekspresi nyata pembinaan persaudaraan sekaligus perekat ikatan kekeluargaan antarmasyarakat suku Nias.
Pada zaman sekarang, bawi famolaya, cenderung disesuaikan dengan kesanggupan pihak yang memberi penghormatan (samolaya). Sudah banyak warga Nias yang menyadari bahwa famolaya tidak harus dengan materi “babi” tetapi juga dengan cara-cara yang sepadan, tutur kata, sopan santun, atau jamuan makan seadanya.
Dalam paparan di atas, tradisi famolaya, terjadi jika pihak-pihak nifolaya pergi ke rumah orangtua mempelai laki-laki (sangowalu). Jika mereka ini tidak pergi ke rumah sangowalu berarti mereka juga tidak mendapat penghormatan dalam bentuk pemberian babi atau emas itu. Biasanya, pihak-pihak yang seharusnya mendapat penghormatan, memilih tidak pergi ke rumah orangtua sangowalu, karena mereka tidak ingin jika umönö (menantu) mereka terbebani.
Secara adat, ada cara yang dapat ditempuh oleh samolaya agar nifolaya tidak jadi pergi ke rumah sangowalu. Cara itu disebut ba’a-ba’a zumange (pencegahan penghormatan)Pihak samolaya memberikan babi ba’a-ba’a zumange dalam ukuran babi yang lebih kecil, bisa hanya 4 alisi babi. Dalam pembicaraan adat, ba’a-ba’a zumange tidak selalu gampang diterima oleh pihak nifolaya. Ada pihak nifolaya yang tetap ingin ke rumah sangowalu karena ia sadar bahwa di sana famolaya yang ia terima lebih besar.
Bukan Sekadar Materi
Di balik tradisi famolaya, ada makna nilai luhur kultural yang terkandung di dalamnya. Pada saat Ama Raradödö, misalnya, menghormati besannya, pada saat itulah ia memuliakan besannya (ifolakhömi mbambatönia), bukan sekadar menghormatinya. Kemuliaan/wibawa (lakhömi) dari besannya, merupakan lakhömi dari Ama Raradödö juga. Jadi, tujuan tertinggi dari tradisi famolaya adalah sikap saling menghormati, tindakan saling merendahkan diri dan memuliakan yang lain, serta tindakan saling mengangkat harkat-derajat orang lain, bahkan membuat orang lain berwibawa dan layak dihormati. Oleh karena itulah pemberian babi kepada nifolaya, tidak dapat diartikan sebagai aktivitas ekonomis-material. Pemberian babi tersebut semata-mata sebagai simbol yang dapat dilihat, bahwa seseorang menghormati besannya dan kerabat istrinya (talifusö, sirege).
Pada zaman dahulu, beternak babi di Nias sangat menjanjikan. Babi berkembang biak dengan baik tanpa penyakit. Saya masih ingat, waktu saya masih kecil, babi kami berlimpah di kandang, ada juga yang dilepas di dalam pagar (mududu mbawi ba mbarö göli). Jika babi berlimpah di kandang dan di dalam pagar, masuk akal jika seseorang tanpa merasa “terbebani”, pasti sanggup dan mau menghormati (mamolaya) ipar atau saudara istrinya.
Zaman sudah berubah. Babi-babi di Nias gampang terserang penyakit mematikan. Beternak babi pun bukanlah pekerjaan yang menjanjikan hasil yang menguntungkan. Pada zaman sekarang, jika beternak babi, seseorang mesti mengeluarkan banyak uang untuk membeli vaksin atau obat babi. Kalau tidak, babinya tidak berkembang biak bahkan mati seketika.
Melihat konteks zaman ini, kita patut berterima kasih kepada warga Nias yang sudah tidak lagi menuntut pihak-pihak samolaya melakukan kewajiban adatnya, yakni menghormati ipar, mertua, talifusö dengan sejumlah babi. Kita juga berterima kasih kepada warga Nias yang sudah memahami bahwa inti tradisi famolaya adalah perbuatan etis-kultural bukan ekonomis-material. Semoga kesadaran-kesadaran semacam ini semakin membangun budaya Nias dan bukan justru melupakannya. Marilah kita memelihara tradisi famolaya dengan tindakan-tindakan yang sepadan, tidak harus dengan materi “babi” yang sekarang semakin “mahal” memeliharanya di Nias.
Tag:
pakaian suku adat nias
adat Nias Barat
Gambar untuk adat Nias 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNPI Universitas Terbaik di Cianjur

UNPI UNIVERSITAS TERBAIK DI CIANJUR

7 Wisata Kuliner di Cianjur yang Wajib Dicoba